by adminbaik | Jun 13, 2019 | Kejurda
UU RI No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 22 menyebutkan bahwa Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan,...